Pernyataan Secara Terbuka Basriadi, Komisioner KIP Aceh Jaya Memiliki Hubungan Keluarga Antara Penyelenggara Pemilihan dengan Peserta Pilkada Tahun 2024

Kategori : Pemerintahan Senin, 23 September 2024

Minggu, 22 September 2024, Basriadi mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi dengan peserta pemilihan Tahun 2024, hal ini dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 14 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berikut dibawah ini tertera pengumuman tersebut.

PENGUMUMAN TERBUKA KOMISIONER ACEH JAYA BASRIADI