Pengumuman Keputusan KIP Aceh Jaya Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024

Kategori : Pemerintahan Rabu, 24 April 2024

KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) Kabupaten Aceh Jaya pada Hari Jum'at Tanggal 19 April 2024 bertempat di Banda Aceh telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024 berdasarkan Jumlah Penduduk Kabupaten Aceh Jaya dalam Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester II Tahun 2023 yang disampaikan oleh Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) melalui surat Nomor 400.8.3.6/166/2024 Tanggal 18 April 2024 Perihal Permintaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan.

Penetapan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024 ditetapkan dalam Keputusan KIP Aceh Jaya Nomor 22 Tahun 2024 pada tanggal 19 April 2024. Keputusan tersebut dapat di download pada link dibawah.

KEPUTUSAN KIP ACEH JAYA NO 22 TAHUN 2024