Pernyataan Secara Terbuka Basriadi, Komisioner KIP Aceh Jaya Memiliki Hubungan Keluarga Antara Penyelenggara Pemilu dengan Anggota DPRK Aceh Jaya
Kategori : Pemerintahan Jumat, 24 November 2023Jum'at, 3 November 2023 Basriadi mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan melahirkan Berita Acara Pleno Nomor : 370.b/PL.01.4-BA/1114/2023 tentang Komitmen Komisioner Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Jaya Yang Mempunyai Hubungan Atau Keterkaitan Pribadi Dengan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ruang Rapat KIP Kabupaten Aceh Jaya. Rapat dihadiri oleh seluruh Komisioner KIP Aceh Jaya.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari pasal 76 huruf (b) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Juncto Pasal 8 huruf (k) dan Pasal 14 (a) Peraturan DKPP Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berikut dibawah ini merupakan link download pengumuman tersebut.
PENGUMUMAN TERBUKA KOMISIONER KIP ACEH JAYA, BASRIADI