Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS Bagi 5 Desa di Kabupaten Aceh Jaya

Kategori : Pemerintahan Sabtu, 31 Desember 2022

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, maka oleh karena itu kami membuka perpanjangan waktu pendaftaran Calon Anggota PPS khusus bagi 5 Desa di Kabupaten Aceh Jaya selama 3 (tiga) Hari yaitu terhitung sejak Tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 02 Januari 2023.

Adapun 5 Desa yang mendapatkan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yaitu :
1. Desa Panggong Kecamatan Krueng Sabee
2. Desa Alue Raya Kecamatan Panga
3. Desa Mata Ie Kecamatan Sampoiniet
4. Desa Paya Laot Kecamatan Setia Bakti
5. Desa Gampong Baro Kecamatan Teunom

Bagi anda penduduk dari 5 Desa yang tersebut diatas sesuai Pengumuman KIP Aceh Jaya Nomor : 08/PP.04.1-Pu/1114/2022 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dapat segera melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SIAKBA yang beralamat di :

SIAKBA.KPU.GO.ID (SISTEM INFORMASI ANGGOTA KPU DAN BADAN AD HOC)

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS khusus bagi 5 Desa tersebut serta dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dapat di unduh melalui link dibawah ini.

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon PPS (syarat dan dokumen kelengkapan)

Informasi lebih lanjut, kunjungi Kantor dan Media Sosial KIP Aceh Jaya.