KIP Aceh Jaya usul 27 Milyar anggaran Pilkada Tahun 2022

Kategori : Pemerintahan Kamis, 03 Desember 2020

Calang (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya telah mengusulkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2022 mencapai Rp27 miliar.

“Anggara pertama kita usulkan 36 miliar rupiah. Setelah ada pembahasan dengan tim anggaran Pemda Aceh Jaya menjadi 27 miliar. Angka tersebut belum final karena akan ada pembahasan lanjutan dengan tim anggaran,” ujar Izwar, Ketua KIP Aceh Jaya kepada Waspadaaceh.com, Kamis (3/12/2020) di Calang.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan Nomor S-138/MK,02/2020 tanggal 28 Februari 2020, Pilkada 2022 mendatang ada sedikit perubahan mengenai standar biaya honorarium badan ad hoc.

Misal, terangnya, Ketua PPK dari semula Rp2.200.000 menjadi Rp2.500.000, sekretaris PPK dari semula Rp1.550.00 menjadi Rp1.850.00, anggota PPK dari semula Rp.1.900.000 menjadi Rp 2.200.000, staf administrasi PPK dan teknis dari semula Rp1.000.000 menjadi Rp1.300.000.

Sedangkan PPS, lanjutnya, untuk ketua dari semula Rp1.200.000 menjadi Rp1.500.000, sekretaris dari semula Rp1.100.000 menjadi Rp1.150.000, anggota Rp 1.250.000 menjadi Rp1.300.000 serta pelaksana dari semula Rp1.000.000 menjadi Rp1.050.000.

”Honorarium ad hoc mengalami kenaikan, sehingga bertambah jumlah anggaran secara keseluruhan. Tetapi dana operasional masih sama dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, terkait pelaksanaan Pilkada 2022 belum bisa dipastikan. Sebab, hingga saat ini KIP Aceh Jaya masih menunggu instruksi dari KIP Aceh maupun KPU Pusat

”Rancangan tahapannya sudah ada, namun itu belum final, masih menunggu instruksi KIP Aceh dan KPU pusat. Tetapi kalau berbicara rujukannya adalah UUPA, di Aceh sudah pasti Pilkada 2022 dilaksanakan. Namun, Itu semua tergantung kebijakan pemerintah provinsi, kita akan menjalankannya,” pungkas Izwar. (Zammil)

Sumber: Waspada Aceh